twitter


Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dinilai karena pengkhianatan pemerintah pada Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, Kamis (22/12) mengatakan sejak Orde Baru semangat UU Pokok Agraria dihabisi.
Pemerintah kemudian menerbitkan sejumlah paket undang-undang yang memihak kepentingan pemodal besar dan sistem kapitalisme. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang terus berlanjut dengan penerbitan undang-undang lain dengan nafas serupa hingga era reformasi.
Pada era Orde Baru, penerbitan undang-undang itu lantas dipadukan dengan program transmigrasi dan Perkebunan Inti Rakyat dengan skema lahan inti dan plasma bagi masyarakat, kata Henry yang juga Koordinator Umum Gerakan Petani Internasional (La Via Campesina).
Skema tersebut, imbuh Henry, tidak kunjung berjalan di banyak tempat hingga tahun 1980an. Pada sejumlah daerah hal itu justru menjadi konflik karena PIR yang bisa diperdagangkan sebagian kalangan pejabat.

0 komentar:

Posting Komentar